Pengertian,
Sejarah, Kriteria, Manfaat, dan Jenis Uang
Pengertian
Uang
Uang adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar dan
juga untuk melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya. Untuk melaksanakan kegiatan
ekonomi yang meliputi konsumsi, distribusi, dan produksi diperlukan suatu benda
atau alat yang berfungsi untuk mengukur, menukarkan, dan sekaligus melakukan
pembayaran dalam pembelian barang dan jasa. Uang digunakan oleh konsumen untuk
membeli barang dan jasa yang diperlukan. Dalam distribusi uang diperlukan untuk
membeli barang guna dijual kembali. Bagi produsen, uang diperlukan untuk membeli
bahan-bahan baku yang kemudian diolah menjadi barang siap pakai yang dijual
kepada masyarakat.
Berikut ini macam-macam definisi uang:
·
Secara umum, uang adalah suatu alat yang
diterima dan dapat mempermudah proses tukar menukar.
·
Menurut fungsinya, uang adalah suatu benda yang
dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
·
Menurut hukumnya, uang adalah benda yang
ditetapkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
·
Menurut nilainya, uang adalah satuan hitung yang
dapat digunakan untuk menyatakan nilai.
Dengan demikian, pengertian uang adalah suatu benda yang
dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam bermacam-macam transaksi
pada daerah tertentu yang keberadaan serta penggunaannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses
perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran
karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu
jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya
mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata
tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang
mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem
ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang
yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted)
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik),
atau benda-benda yang merupakan kebutuhan
primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan
sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi
tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut
upah sebagaisalary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang
berarti garam.
Kriteria Uang
Uang sebagai alat tukar-menukar yang sah harus memenuhi
persyaratan/kriteria uang sebagai berikut.
a.Syarat teknis, yaitu :
1.Tahan lama(duratibility), artinya tidak mudah rusak.
2.Nilainya stabil(stability of value), artinya nilai
sekarang sama dengan nilai yang akan datang.Dengan demikian orang percaya bahwa
penyimpanan uang tidak akan merugikan.
3.Mudah dibawa(portability)
4.Terdiri dari berbagai nilai nominal(divisibility), artinya dapat
dibagi-bagi sehingga dalam
transaksi sekecil apapun tetap bisa dilakukan.
5.jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah
dipalsukan (scarcity).
6. benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
7.kualitasnya cenderung sama (uniformity).
b. Syarat psikologis, bahwa uang harus bisa memuaskan keinginan
orang yang
memilikinya. Orang akan terlihat lebih tenang dan puas jika
membawa uang daripada membawa barang.
Manfaat Uang
Dalam perekonomian modern, uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi
asli dan turunan. Fungsi asli uang sebagai berikut:
Alat tukar, maksudnya uang memungkinkan seluruh transaksi dilakukan.
Alat satuan hitung (pengukur nilai), maksudnya uang digunakan
untuk menghitung harga sebuah barang.
Fungsi turunan uang sebagai berikut:
Alat penimbun kekayaan (alat untuk menabung), maksudnya uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan mau membeli sesuatu. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, tetapi menyimpan dalam bentuk tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan barang dan jasa.
Alat pemindah kekayaan, maksudnya uang dapat dipindahkan dari satu
tempat ke tempat lain.
Standar pembayaran yang ditangguhkan, maksudnya uang dapat
digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
Transaksi perekonomian yang sudah berkembang banyak
sekali.dilakukan dengan pembayaran dikemudian hari atau kredit. Penggunaan uang
sebagai alat perantara dalam tukar-menukar dapat mendorong perkembangan
perdagangan yang bersifat demikian karena para penjual akan lebih merasa yakin
bahwa pembayaran yang ditunda itu sesuai dengan yang diharapkannya. Dengan kata
lain, mutu benda yang akan diperolehnya di masa yang akan datang sebagai
pembayaran penjualannya, yaitu uang.
Jenis-jenis Uang
Jenis-jenis Uang, ada 3:
1.
Berdasar nilai
Menurut nilainya, uang dibedakan
menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai
nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang
tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
2.
Berdasar Pembuatanya
Uang menurut bahan pembuatannya
terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Berdasar Wilayah
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu
uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalamsatu wilayah
tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah.
Jenis uang berdasarkan kawasan adalah :
a. Uang lokal
Merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti
rupiah hanya berlaku di Indonesia atau ringgit hanya berlaku di Malaysia.
b. Uang regional
Merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas
dari uang local seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal
eropa yaitu EURO.
c. Uang Internasional
Merupakan uang yang berlaku anta negara seperti
US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.
Sumber: