Minggu, 20 Oktober 2013

Potensi Kecurangan dalam Pemilu

Potensi Kecurangan dalam Pemilu

        Kecurangan dimanapun bisa terjadi, seperti kecurangan dalam Pemilu misalnya, bisa terjadi dan dilakukan baik oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. Banyak potensi penyebab kecurangan ini terjadi, misalnya dimana ada peluang dan celah. Dalam hal ini, penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan beserta lembaga penyelenggara pembantu lainnya (PPK, PPS, KPPS, PPDP) dan Badan atau Pengawas Pemilu di semua Tingkan. Sedangkan peserta adalah partai politik atau perseorangan yang dicalonkan atau mencalonkan dan menjadi calon peserta Pemilu yang akan dipilih dalam Pemilu serta tim kampanye atau tim pemenangan Pemilu mereka. Potensi kecurangan dalam hal ini hanya yang berkenaan dengan penyelenggaraan di lapangan, biasanya bukan pada kecurangan penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa dan hal-hal lain yang serupa dengan itu.

Adanya potensi kecurangan Pemilu atau tidak kadang memang sulit terdeteksi oleh penyelenggara ataupun oleh peserta dan masyarakat. Berikut ini potensi-potensi kecurangannya:

  1.    Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Dalam peraturan perundang-undang masuknya pemilih yang tidak terdapat dalam daftar pemilih memang menjadi sebagian dari kecurangan dalam pemilu. Seperti contohnya orang yang sudah tidak berhak memilih karena berbagai sebab, misalnya anggota TNI atau polri yang bertugas langsung di lapangan dengan pakaian sipil dan tidak terdeteksi oleh petugas pendaftaran pemilih. Contoh lain dalam kasus ini adalah kelalaian petugas dalam menghapus nama pemilih sehingga dalam daftar, pemilih terdaftar lebih dari satu kali dengan nama berbeda untuk satu orang pemilih.

  2.   Money Politik

Penggunaan uang dalam kasus ini memang menjadi topik utama dalam dunia politik, karena uang disinyalir lebih efektif untuk membeli suara pemilih guna mendulang suara sebanyak-banyaknya. Peraturan perundang-undangan Pemilu nyatanya belum efektif untuk menjerat pelaku dan calon yang diuntungkan. Biasanya yang bertugas langsung di lapangan dalam kasus ini bukanlah tim kampanye dari partai tersebut melainkan oknum yang dibayar untuk melakukan itu. Sehingga saat tertangkap basah, sanksi sulit secara langsung bisa dikenakan kepada calon terlebih bila sang calon kemudian dinyatakan terpilih dan terlantik sementara proses penanganan secara hukum belum juga  rampung.

KPU Antisipasi Kecurangan Pemilu 2014

KPU mengatakan akan mengantisipasi kecurangan, khususnya pada proses Pemilu 2014 mendatang. Perbaikan akan dilakukan terhadap aspek-aspek yang menjadi celah kecurangan pada Pemilu tahun 2009 silam. Karena pada tahun 2009 terjadi kecurangan berupa kecurangan suara, baik antar partai maupun antar calon anggota legislatif.

"Untuk mengamankan dan bangun kepercayaan publik bahwa suara partai dan caleg di semua tingkatan aman, maka KPU harus mengevaluasi model atau sistem pengamanan suara di seluruh tingkatan," kata anggota KPU, Juri Ardiantoro, di Jakarta, kemarin.

Menurut beliau, didalam peraturan KPU tentang perhitungan suara harus diperbaiki dan diberi masukan-masukan. Hal pertama adalah memungkinkan peserta pemilu memiliki akses terhadap seluruh formulir yang merupakan hak mereka. Pada Pemilu 2009, terdapat keluhan bahwa Formulir C1 yang memuat perolehan suara di TPS sulit didapat. Untuk Pemilu 2014, KPU akan memudahkan para peserta pemilu, caleg, maupun saksi mendapatkan salinan Formulir C1 dengan cepat.

Tanggapan dalam kasus ini:

        Agar tidak terjadi kecurangan di tahun 2014 ini maka perlu mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kesalahan seperti di tahun 2009 lalu. Kita semua harus terlibat aktif, termasuk penyelenggara Pemilu sekalipun. Keterlibatan secara aktif itu harus pula disertai pengetahuan yang cukup terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, mekanisme serta teknis di lapangan. Saat ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu hendaknya masyarakat, peserta Pemilu baik calon maupun tim pemenangan/tim sukses, para saksi, harus aktif mengawasi jalan proses penyelenggaraan dan melaporkannya kepada Panwas Pemilu. Karena semua bukti kecurangan yang masuk akan berarti bagi tegaknya demokrasi di Indonesia ini. Satu suara sangat berarti bagi perubahan untuk bangsa ini. maka dari itu gunakanlah hak pilih dengan cerdas. Jujurlah untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi sehingga Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan berkepemimpinan yang jujur dan adil.


Referensi :