Rabu, 29 April 2015

tugas ke 2

1. Buat tulisan mengenai perbedaan berbagai cyber law diberbagai negara. Perbandingan cyber law, computer crime act, counsil of europe convention!


Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.


Cyber Law Negara Indonesia:

Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.


Cyber Law Negara Malaysia:

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.


Computer Crime Act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.


Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.


Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime

Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.

Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.

Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.


2. Jelaskan mengenai implikasi/dampak pemberlakuan UU ITE di Indonesia!


Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Ternyata banyak hal yang perlu dikritisi pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, UU No 11/2008 ini disusun atas dasar motivasi untuk melindungi hak cipta, melindungi transaksi perdagangan online, melindungi proses transfer perbankan dan perlindungan dari peretas komputer. Ternyata UU ini mulai memakan korban, dan takbir mulai terkuak bahwa UU yang mestinya melindungi warga negara ini malah memakan korban warga yang notabene membiayai pembuatan UU ini melalui pajak yang dibayarkan.
Dampak terbesar ketika orang tidak memahami UU ini, maka intepretasi yang ada dalam suatu permasalahan hukum yang berhubungan dengan Internet akan selalu dikaitkan sehingga akan menjadi rancu. Selain itu, kita harus semakin hati-hati dalam melakukan apapun dalam dunia maya karena semakin besar celah yang dapat digunakan sebagai alasan dibenturkan suatu tindakan terhadap aturan ini.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.




sumber:

http://prita-puspa.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html




Cybercrime berdasarkan pengalaman pribadi atau lingkungan sekitar!

Pada postingan ini saya akan membahas sedikit pengalaman yang sering terjadi di lingkungan sekitar. Perkembangan teknologi semakin maju, banyak sekali orang-orang yang melakukan aktivitas jual beli menggunakan jasa internet, karena dengan menggunakan internet semua bisa jadi lebih mudah. Banyak sekali keuntungan yang akan didapat jika kita melakukan jual beli melalui bantuan internet. Misalnya saja berjualan di akun jejaring sosial seperti yang sudah marak belakangan ini. Semua bisa jadi lebih mudah, menghemat biaya, menghemat waktu juga menghemat tenaga. Bagaimana tidak? Kita bisa berbelanja hanya dengan duduk manis di rumah. Begitulah sisi baik daripada sebuah internet. Di sisi lain adalah sisi buruk dari internet tersebut. Banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memberikan dampak negatif dari internet itu sendiri. Contohnya adalah kasus penipuan yang sudah banyak dilakukan online shop yang pemilik akunnya tidak bertanggung jawab. Seperti itulah orang-orang yang hanya mementingkan keuntungannya sendiri tetapi merugikan orang lain.

Belum lama terjadi pada teman saya yang berbelanja baju di salah satu jejaring sosial. Pengikutnya sangat banyak ratusan ribu orang, testimoni dari produk yang ia jual pun dicantumkannya agar pembeli percaya. Tapi entah mengapa, ternyata itu adalah akun palsu yang melakukan penipuan. Followers yang ada dalam jejaring sosial itu adalah robot yang ia beli dari penjual followers. Sungguh miris. Sesuatu yang memudahkan, berakhir sebuah bencana. Sistem pembelian yang ia tawarkan adalah dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga yang ada di catalog ditambah dengan ongkos pengiriman jasa kirim barang. Setelah mentransfer kita disuruh menunggu barang datang, sekitar 2-3 hari. Namun seminggu barang tak kunjung sampai. Hingga pada akhirnya konfirmasi ulang kepada admin yang bertanggung jawab pada akun tersebut dan akhirnya ia meminta untuk kita terus menunggu. Sebulan berlalu tetapi barang tak kunjung datang, akhirnya konfirmasi ulang tetapi akun kita di block oleh pemilik akun tersebut.


Untuk itu maka berhati-hatilah kepada semua pengguna internet, harap lebih berhati-hati jika hendak melakukan transaksi. Apalagi dalam jumlah nominal yang terbilang cukup besar. Sesungguhnya internet diciptakan untuk memudahkan juga menguntungkan bukan saling merugikan. Jadilah pengguna yang memiliki etika, pengguna internet yang bijak. 

Sabtu, 04 April 2015

Harapan dan Rencana Masa Depan

                Banyak orang di luar sana yang bertanya “setelah lulus kuliah ingin lanjut kemana? Kerja? Kuliah S2 atau menikah?” pertanyaan demi pertanyaan selalu membuat saya berpikir, bertanya-tanya pada diri sendiri, “apakah saya bisa? Apakah saya mampu mewujudkan sebuah harapan?” semua jawaban memang ada pada diri sendiri.

                Hal utama yang ingin saya capai adalah lulus kuliah tepat waktu, menjadi sarjana. Seorang Sarjana Komputer. Dengan begitu saya sudah membuat kedua orang tua saya bangga. Ya, sarjana. Baju toga yang akan saya kenakan nanti adalah bukti keseriusan saya dalam menggapai cita-cita saya. Pastinya akan mengganti setiap keringat dan air mata kedua orang tua saya. Pengorbanan orang tua, keringat, air mata serta rasa lelah dan letih akan hilang saat nanti waktunya tiba saya memakai baju toga dan resmi menjadi sarjana. Setelah lulus S1 saya ingin melanjutkan kuliah S2 dengan uang hasil keringat sendiri. Pagi hari untuk bekerja, sore untuk kuliah. Hingga nanti saya lulus S2 dan menjadi seorang magister. Setelah lulus S2 saya akan bekerja dan mengumpulkan modal untuk usaha. Menjadi karyawan adalah batu loncatan saya agar bisa mendapatkan modal yang cukup untuk membangun usaha milik sendiri.

Rencana saya di masa depan adalah saya ingin membuka sebuah Café dengan tema peternakan ditengah-tengah kota, Café yang menyediakan susu segar dengan aneka rasa dan juga makanan ringan seperti roti bakar. Saya akan berusaha dari bawah dengan modal seminimal mungkin. Café itu akan saya kembangkan hingga menjadi maju dan mempunyai karyawan banyak, sehingga bisa membuka cabang di kota-kota lain.  Impian saya yang akan saya wujudkan nanti adalah menjadi pengusaha, menghabiskan masa tua dengan memberikan gaji, bukan menerima gaji.

ETIKA PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


1.      PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, TEKNOLOGI INFORMASI DAN ETIKA TEKNOLOGI INFORMASI


ETIKA

Berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.


PROFESI

                Adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.


TEKNOLOGI INFORMASI

            Adalah alat atau perangkat tertentu yang bisa membantu manusia untuk mengolah, mengorganisasikan data atau pesan untuk di sampaikan kepada objek yang di tuju.


ETIKA TEKNOLOGI INFORMASI

                Etika dalam Sistem Informasi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.




2.       SEBUTKAN DAN BERIKAN CONTOH CIRI-CIRI SESEORANG PROFESIONAL DI B IDANG TEKNOLOGI INFORMASI

contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :

·          Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
·          Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
·         Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
·         Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
·         Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·         Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·          Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·         Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
·         Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
·         Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
·         Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

3.    SEBUTKAN JENIS-JENIS ANCAMAN ATAU THREAT DI BIDANG IT DAN SERTAKAN 3 CONTOH CYBER CRIME BESERTA ULASAN MASING-MASING!

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 


1.Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.


2.Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.


3.Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 


4.Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.


5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 


6.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.


7.Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.


8.Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. 


9.Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


10.Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


11.Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 




Sumber:



Kamis, 15 Januari 2015

(tugas 4) Biaya Telekomunikasi Di Indonesia Serta Perbandingannya Dengan Negara Lain (tulisan)

Tugas 4 (tulisan)
Biaya Telekomunikasi Di Indonesia Serta Perbandingannya Dengan Negara Lain


            Disini saya akan menjelaskan sedikit perbandingan harga biaya telekomunikasi di Indonesia dengan negara lain. Untuk menjadikannya perbandingan apakah itu mahal atau tidak, dapat dilihat dari pendapatan perkapita setiap Negara. Karena Negara Indonesia ini adalah Negara yang masih berkembang, dan juga belum memiliki jaringan telekomunikasi yang cukup baik, maka Negara Indonesia termasuk kedalam Negara yang memiliki biaya telekomunikasi murah. Tetapi jika kita membandingkannya dengan golongan menengah kebawah, maka biaya telekomunikasi di Indonesia ini masihlah mahal.

            Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh Badan Komunikasi PBB (ITU)  yang berjudul “Mengukur Masarakat Informasi 2010″ memberi kesimpulan atas hasil kajian di 154 negara, bahwa :
Tarif internet termasuk sarana komunikasi dan informasi diberbagai belahan dunia mengalami penurunan, sedangkan pelayanan di bidang tersebut mengalami peningkatatan pesat.
Rata-rata penurunan tarif  Komunikasi dan Informasi itu berkisar antara 40% - 42%.
Jumlah pelanggan telepon seluler (yang mampu mengakses layanan informasi dan komunikasi dan internet) mencapai 5 Milyar orang di seluruh dunia.

Negara yang paling murah mengenakan tarif Komunikasi dan Informasi (termasuk internet) adalah : Hongkong, Singapore, Kuwait, Luxemburg, AS, Denmark, Norwegia, Inggris dan Selandia Baru.

            Biaya telepon di setiap negara bervariasi. Ada yang sangat mahal seperti Jepang, mencapai Rp 10.000 per menit. Ada pula yang tarifnya relatif terjangkau, bahkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah sekalipun.

Lembaga riset Frost & Sullivan membuat daftar perbandingan tarif telepon (on voice tariff) antar negara. Hasilnya relatif mengejutkan. Sebab, mayoritas negara-negara maju di Eropa dan Amerika Utara cenderung membayar biaya telepon lebih mahal dibanding negara kawasan Asia Pasifik.
Analis Frost & Sullivan Nitin Bhat menilai situasi tersebut wajar. Sebab, sistem pembayaran yang biasanya dipakai di negara maju adalah pascabayar. Tarif telepon di negara berkembang cenderung lebih murah karena penduduk yang banyak serta banyak operator di pasar telekomunikasi seluler.
“Faktor demografi, aturan pemerintah, dan jumlah pemain di bisnis ini sangat menentukan tarif telepon,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
Salah satu kunci mahalnya biaya menelepon adalah keberadaan sistem roaming. Alias pengguna telepon membayar untuk setiap panggilan yang masuk. Mayoritas operator telekomunikasi Amerika Serikat menerapkan sistem seperti ini untuk pelanggan pascabayar, sehingga biaya bercakap-cakap konsumen di negara itu relatif besar.
Syarat lain agar tarif bercakap-cakap via ponsel bisa murah adalah ketersediaan infrastruktur. Buruknya jaringan di kebanyakan negara Afrika, seperti Tanzania dan Nigeria, menurut Bhat, mengakibatkan biaya telepon memakan sampai 35 persen pengeluaran pemilik ponsel per bulan.
Maka, beruntunglah rakyat di lima negara berikut yang menikmati sambungan telepon lokal dan interlokal paling murah di dunia.

1. Swedia
Negara Skandinavia ini punya tarif telepon yang relatif murah. Bahkan jauh di bawah negara Eropa lain seperti Inggris atau Prancis yang terkenal mahal biaya teleponnya.
Berdasarkan data Frost & Sullivan, biaya ngobrol lewat telepon di negara ini rata-rata cuma Rp 300 per menit. Bandingkan misalnya dengan tarif di Inggris yang mencapai sekitar Rp 3.800 per menit.
Rakyat Swedia bisa menikmati tarif murah karena seluruh operator menerapkan sistem tagihan sesuai pemakaian. Di negara ini sistem yang populer adalah pascabayar. Selain itu tidak ada biaya roaming dan biaya minimum per bulan.

2. Thailand
Negeri Gajah Putih ini juga tercatat memiliki tarif telepon murah. Biaya menelepon setiap menit hanya Rp 250-300.
Di Thailand, sistem yang populer adalah prabayar. Sistem pascabayar di negara ini juga menerapkan pola pembayaran sesuai pemakaian seperti di Swedia.

3. Hong Kong
Hong Kong sudah terkenal sebagai surga telepon murah. Frost & Sullivan mencatat rata-rata biaya bicara lewat telepon Rp 200 per menit.
Tarif murah itu didapatkan baik oleh pengguna pascabayar maupun prabayar. Warga negara bekas jajahan Inggris ini rata-rata mengeluarkan Rp 85.000 untuk tagihan bulanan telekomunikasi mereka atau setara 600 menit ngobrol lewat telepon.

4. India
Negeri Sungai Gangga juga termasuk salah satu surga bagi pengguna telepon. Padahal, delapan tahun lalu, biaya menelepon di India terhitung mahal, mencapai Rp 8.000 per menit.
Selepas ada aturan persaingan usaha dan penyesuaian tarif minimum antar operator oleh pemerintah, biaya ngobrol lewat telepon turun gila-gilaan. Bahkan dua tahun lalu, biaya menelepon di India paling murah sejagat, hanya Rp 1 per detik.
“Sekarang tarif menelepon di India disesuaikan, menjadi sekitar USD 1 sen (Rp 90-100) per menit, karena operator harus meningkatkan kualitas jaringan,” kata Ninit Bhat dari Frost & Sullivan.
Negara dengan penduduk terbanyak kedua di dunia ini menggemari sistem prabayar.

5. Indonesia
Sama halnya dengan India, Indonesia juga dinobatkan sebagai negara dengan tarif telepon termurah sejagat. Biaya untuk ngobrol hanya USD 1 sen per menit atau di kisaran Rp 90-100 setiap 60 detik.
Ninit Bhat dari lembaga Frost & Sullivan menyebut, saat ini belum ada negara lain yang memiliki skema tarif komunikasi semurah di Indonesia.
“Sulit dicari bandingannya, bahkan di Asia Pasifik tarif telepon Indonesia dan India paling murah,” ujarnya.

Awal reformasi, hanya orang kaya dan kelas menengah yang punya telepon rumah atau telepon genggam. Pasalnya, biaya pulsa mencekik leher baik lintas maupun ke sesama operator.
Situasi pun berubah ketika terjadi perang tarif pada 2005, seiring populernya sistem prabayar dan murahnya biaya menelepon sesama pengguna operator tertentu.
Pemain besar seperti Telkomsel, XL, dan Indosat saling banting harga, apalagi ketika operator CDMA masuk ke pasaran. Saat ini, hampir seluruh operator di Indonesia menawarkan tarif telepon relatif murah dibandingkan negara-negara lain.

Referensi:




(tugas 4) Cara mengamankan data (pengamanan data)

Tugas 4
Cara mengamankan data (pengamanan data)


Dalam melakukan pengamanan dalam hal pertukaran data, dapat diminimalisir dengan cara :

Authentikasi
Authentikasi, pemberian otentikasi terhadap data yang akan dilakukan pertukaran seperti pemberian password dan lain sebagainya.
Autentikasi yaitu proses pengenalan peralatan, system operasi, kegiatan, aplikasi dan identitas user yang terhubung dengan jaringan computer. Autentikasi dimulai pada saat user login ke jaringan dengan cara memasukkan password.

Contoh:

Pada penggunaan e-mail, dimana seorang user dalam pengaksesan e-mailnya harus memasukan username dan password terlebih dahulu.
Tahapan Autentikasi:
1.      Autentikasi untuk mengetahui lokasi dari peralatan pada suatu simpul jaringan (data link layer dan network layer).
2.      Autentikasi untuk mengenal sistem operasi yang terhubung ke jaringan (transport layer)
3.      Autentikasi untuk mengetahui fungsi/proses yang sedang terjadi di suatu simpul jaringan (session dan presentation layer)
4.      Autentikasi untuk mengenali user dan aplikasi yang digunakan (application layer)

Kriptografi
Kriptografi adalah suatu ilmu ataupun seni mengamankan pesan ( berhubungan dengan pengiriman data, enkripsi data ), yang dilakukan oleh cryptographer. Enkripsi adalah tehnik pengkodean data yang berguna untuk menjaga data atau file di dalam komputer maupun pada jalur komunikasi dari pemakai yang tidak di kehendaki. Kriptografi digunakan untuk mencegah orang yang tidak berhak untuk memasuki komunikasi, sehingga kerahasiaan data dapat dilindungi. Secara garis besar, kriptografi digunakan untuk mengirim dan menerima pesan.

Kriptografi pada dasarnya berpatokan pada key yang secara selektif telah disebar pada komputer – komputer yang berada dalam satu jaringan dan digunakan untuk memproses suatu pesan.

Kriptografi dapat memenuhi kebutuhan umum suatu transaksi:
1.      Kerahasiaan (confidentiality) dijamin dengan melakukan enkripsi (penyandian).
2.      Keutuhan (integrity) atas data-data pembayaran dilakukan dengan fungsi hash satu arah.
3.  Jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) pihak-pihak yang melakukan transaksi dilakukan dengan menggunakan password atau sertifikat digital. Sedangkan keotentikan data transaksi dapat dilakukan dengan tanda tangan digital.
4.  Transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak bisa disangkal (non-repudiation) dengan memanfaatkan tanda tangan digital dan sertifikat digital.

Internet sebagai media komunikasi harus di tanggapi serius oleh operator komunikasi dan pemerintah dalam turut berpartisipasi untuk membantu pengamanan data. Cara tersebut adalah pengamanan data dalam hal perangkat lunak, perangkat fisik juga harus diperhatikan dalam melakukan pengamanan data. 

Dalam melakukan pengamanan data, perlu diperhatikan juga hal - hal berikut:

Bencana (disaster), bencana disini dapat berupa bencana alam dan bencana akibat kelalaian manusia. Perlu juga melakukan pengamanan dalam menanggulangi masalah seperti ini misalnya dengan cara melakukan backup secara cloud.
Sistem pengamanan, dalam hal ini perlu juga adanya prosedur dalam mengamankan data seperti cara - cara dalam mengamankan data.

Kesalahan (error), dalam hal ini merupakan kesalahan dalam sistem komputer itu sendiri, misalnya ada kegagalan perangkat lunak dan perlu adanya langkah-langkah dalam mengamankan data.




Sumber:



(tugas 4) Gangguan yang dapat terjadi pada telematika

Tugas 4
Gangguan yang dapat terjadi pada telematika


A.Sejarah Telematika
Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata telekomunikasi dan informatika. Pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunaan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang.

B.Pengertian Telematika
Telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital. pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. Telematika menunjuk pada hakikat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekominikasi, media, dan informatika.

C. Fungsi Telematika
Selaras dengan pengertian telematika sebagai sarana komuikasi jarak jauh, maka fungsi dari telematika antara lain :
1. Penyampai informasi. Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.
2. Sarana Kontak sosial hidup bermasyarakat. Interaksi sosial menimbulkan kebersamaan; keakraban, dan kesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika menjadi penghubung diantara peserta kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana. Telematika menjembatani proses interaksi sosial dan kerjasama sehingga menghasilkan jasa yang memiliki nilai tambah dibanding hasil perseorangan.

motif-motif gangguan yang terjadi pada layanan telematika yaitu :

-  Flooding adalah teknologi informasi yang mengacu kepada salah satu jenis serangan Denial-of-service yang menggunakan paket-paket SYN. Denial of Service (DoS) merupakan serangan dimana suatu pihak mengekploitasi aspek dari suite Internet Protocol untuk menghalangi akses pihak yang berhak atas informasi atau sistem yang diserang.
-  Sniffer adalah sebuah device penyadapan komunikasi jaringan komputer dengan memanfaatkan mode premicious pada ethernet.

-  Noise adalah suatu sinyal gangguan yang bersifat akustik (suara), elektris, maupun elektronis yang hadir dalam suatu sistem (rangkaian listrik/ elektronika) dalam bentuk gangguan yang bukan merupakan sinyal yang diinginkan.

-  Virus adalah sebuah program komputer yang dapat menggandakan dirinya secara sendiri dalam sistem komputer. Sebuah worm dapat menggandakan dirinya dengan memanfaatkan jaringan (LAN/WAN/Internet) tanpa perlu campur tangan dari user itu sendiri.


pendapat saya ada beberapa gangguan saat mengakses layanan telematika salah satunya adalah cuaca buruk yang memungkinkan tidak stabilnya jaringan. Sehingga bisa lebih lama untuk membuka situs atau penggunaan internetnya. Jika berada di daerah pedalaman maka juga sangat sulit menemukan jaringan. Bisa juga gangguan internet terjadi karena kegagalan kabel jaringan, akibat putusnya kabel jaringan yang bisa mempengaruhi kinerja sebuah komputer dalam sebuah jaringan karena ptusnya kabel patch anda karena digigit tikus, masalah jaringan yang berdampak pada satu blok gedung karena putusnya kabel antar switch (uplink cable); atau karena kegagalan karena terjadi kerusakan backbone cable.

Referensi