Potensi
Kecurangan dalam Pemilu
Kecurangan dimanapun bisa terjadi, seperti kecurangan dalam
Pemilu misalnya, bisa terjadi dan dilakukan baik oleh penyelenggara maupun
peserta Pemilu. Banyak potensi penyebab kecurangan ini terjadi, misalnya dimana
ada peluang dan celah. Dalam hal ini, penyelenggara Pemilu adalah Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan beserta lembaga penyelenggara pembantu
lainnya (PPK, PPS, KPPS, PPDP) dan Badan atau Pengawas Pemilu di semua Tingkan.
Sedangkan peserta adalah partai politik atau perseorangan yang dicalonkan atau
mencalonkan dan menjadi calon peserta Pemilu yang akan dipilih dalam Pemilu
serta tim kampanye atau tim pemenangan Pemilu mereka. Potensi kecurangan dalam
hal ini hanya yang berkenaan dengan penyelenggaraan di lapangan, biasanya bukan
pada kecurangan penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa dan hal-hal lain
yang serupa dengan itu.
Adanya potensi kecurangan Pemilu atau tidak kadang memang
sulit terdeteksi oleh penyelenggara ataupun oleh peserta dan masyarakat.
Berikut ini potensi-potensi kecurangannya:
1.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Dalam peraturan perundang-undang
masuknya pemilih yang tidak terdapat dalam daftar pemilih memang menjadi
sebagian dari kecurangan dalam pemilu. Seperti contohnya orang yang sudah tidak
berhak memilih karena berbagai sebab, misalnya anggota TNI atau polri yang
bertugas langsung di lapangan dengan pakaian sipil dan tidak terdeteksi oleh
petugas pendaftaran pemilih. Contoh lain dalam kasus ini adalah kelalaian
petugas dalam menghapus nama pemilih sehingga dalam daftar, pemilih terdaftar
lebih dari satu kali dengan nama berbeda untuk satu orang pemilih.
2.
Money Politik
Penggunaan uang dalam kasus ini
memang menjadi topik utama dalam dunia politik, karena uang disinyalir lebih
efektif untuk membeli suara pemilih guna mendulang suara sebanyak-banyaknya.
Peraturan perundang-undangan Pemilu nyatanya belum efektif untuk menjerat
pelaku dan calon yang diuntungkan. Biasanya yang bertugas langsung di lapangan
dalam kasus ini bukanlah tim kampanye dari partai tersebut melainkan oknum yang
dibayar untuk melakukan itu. Sehingga saat tertangkap basah, sanksi sulit
secara langsung bisa dikenakan kepada calon terlebih bila sang calon kemudian dinyatakan terpilih dan terlantik sementara
proses penanganan secara hukum belum juga rampung.
KPU
Antisipasi Kecurangan Pemilu 2014
KPU mengatakan akan
mengantisipasi kecurangan, khususnya pada proses Pemilu 2014 mendatang. Perbaikan
akan dilakukan terhadap aspek-aspek yang menjadi celah kecurangan pada Pemilu
tahun 2009 silam. Karena pada tahun 2009 terjadi kecurangan berupa kecurangan
suara, baik antar partai maupun antar calon anggota legislatif.
"Untuk mengamankan dan bangun kepercayaan publik bahwa
suara partai dan caleg di semua tingkatan aman, maka KPU harus mengevaluasi
model atau sistem pengamanan suara di seluruh tingkatan," kata anggota
KPU, Juri Ardiantoro, di Jakarta, kemarin.
Menurut beliau, didalam peraturan KPU tentang perhitungan
suara harus diperbaiki dan diberi masukan-masukan. Hal pertama adalah
memungkinkan peserta pemilu memiliki akses terhadap seluruh formulir yang
merupakan hak mereka. Pada Pemilu 2009, terdapat keluhan bahwa Formulir C1 yang
memuat perolehan suara di TPS sulit didapat. Untuk Pemilu 2014, KPU akan
memudahkan para peserta pemilu, caleg, maupun saksi mendapatkan salinan
Formulir C1 dengan cepat.
Tanggapan dalam kasus ini:
Agar tidak terjadi kecurangan di tahun 2014 ini maka perlu mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kesalahan seperti di tahun 2009 lalu. Kita semua harus terlibat aktif, termasuk penyelenggara Pemilu sekalipun. Keterlibatan secara aktif itu harus pula disertai pengetahuan yang cukup terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, mekanisme serta teknis di lapangan. Saat ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu hendaknya masyarakat, peserta Pemilu baik calon maupun tim pemenangan/tim sukses, para saksi, harus aktif mengawasi jalan proses penyelenggaraan dan melaporkannya kepada Panwas Pemilu. Karena semua bukti kecurangan yang masuk akan berarti bagi tegaknya demokrasi di Indonesia ini. Satu suara sangat berarti bagi perubahan untuk bangsa ini. maka dari itu gunakanlah hak pilih dengan cerdas. Jujurlah untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi sehingga Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan berkepemimpinan yang jujur dan adil.
Agar tidak terjadi kecurangan di tahun 2014 ini maka perlu mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kesalahan seperti di tahun 2009 lalu. Kita semua harus terlibat aktif, termasuk penyelenggara Pemilu sekalipun. Keterlibatan secara aktif itu harus pula disertai pengetahuan yang cukup terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, mekanisme serta teknis di lapangan. Saat ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu hendaknya masyarakat, peserta Pemilu baik calon maupun tim pemenangan/tim sukses, para saksi, harus aktif mengawasi jalan proses penyelenggaraan dan melaporkannya kepada Panwas Pemilu. Karena semua bukti kecurangan yang masuk akan berarti bagi tegaknya demokrasi di Indonesia ini. Satu suara sangat berarti bagi perubahan untuk bangsa ini. maka dari itu gunakanlah hak pilih dengan cerdas. Jujurlah untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi sehingga Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan berkepemimpinan yang jujur dan adil.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar