Persamaan Hak dan Derajat Didalam Masyarakat Indonesia
Setiap warga negara pasti memiliki hak masing-masing,
karena pada dasarnya manusia memiliki hak yang telah ada sejak ia lahir yang
melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar
bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Hidup dinegara hukum pastinya diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara. Maka dari itu mengenai persamaan derajat dan hak, diantaranya
tercantum di UUD 1945 pasal
27 ayat 2 , 28, 29 ayat 2 , dan 31.
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan = “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada pengecualian”. Jadi disini menjelaskan bahwa warga negara
tidak dibedakan atas hukum, semua disama rata. Tidak memandang apakah itu
pemerintah atau rakyat biasa, kaya atau miskin, punya jabatan atau tidak.
pasal 28 menjelaskan = ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU
“. Disini menjelaskan bahwa di Indonesia dibebaskan untuk mengeluarkan
pendapat, pikiran atau sejenisnya. Maka dari itu dibolehkanlah untuk mengadakan
demo, mimbar bebas atau sejenisnya. Karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Pasal 29 ayat 2 menjelaskan = “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama
dan kepercayaannya”. Jadi disini warga negara Indonesia bebas untuk memeluk
agama yang mereka yakini karena tidak adanya diskriminasi agama.
Pasal 31 menjelaskan = “hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi
(1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan UU”. Disini dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk
menuntut ilmu, memiliki hak untuk belajar. Contohnya yaitu diadakannya program
pemerintah untuk wajib belajar sembilan tahun tanpa biaya.
Jadi kesimpulannya
setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan derajat yang sama, tidak
membedakan antara satu dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar